Nama Napoleon sempat menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol.
Pada 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Napoleon terbukti menerima suap dalam perkara tersebut.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara itu, Napoleon diketahui menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat melalui Tommy Sumardi seorang pengusaha.
Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 April 2023. Setelah itu, Napoleon menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 28 Agustus 2023 di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Napoleon tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), melainkan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung sejak dimutasikan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
NOW ON AIR SSFM 100

