Irjen Pol. Ahmad Ramadhan yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, majelis etik juga menyatakan perbuatan Napoleon sebagai tindakan tercela.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Ramadhan dalam keterangannya pada 28 Agustus 2023 lalu.
Selain perkara suap, Napoleon juga pernah tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Ia juga menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece saat keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021.
Dalam perkara tersebut, Napoleon dituduh menganiaya Muhammad Kece dan melumuri wajahnya dengan tinja karena kesal terhadap pernyataan Kece yang dianggap menghina agama Islam. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

