Secara nasional, penetapan LP2B saat ini sudah mencapai 87,60 persen dari total LBS. Nusron mengatakan, integrasi LP2B ke RTRW penting agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di daerah.
Menurutnya, langkah itu semakin memungkinkan setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang memberikan ruang lebih fleksibel bagi pemda untuk melakukan revisi RTRW.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk mempercepat pemenuhan target LP2B, termasuk melalui penghitungan capaian secara agregat di tingkat provinsi.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN menyiapkan dukungan teknis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan maupun revisi RTRW agar LP2B bisa segera terintegrasi dengan rencana tata ruang. “RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tegas Nusron. (ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

