Dilansir dari Antara, langkah itu dilakukan untuk mencegah pelaku memanfaatkan rekening lain dengan identitas yang sama guna melanjutkan aktivitas perjudian daring melalui sistem perbankan.
Dian menjelaskan bank juga diwajibkan menerapkan enhanced due diligence terhadap rekening yang terindikasi.
Proses tersebut bertujuan memastikan identitas, profil, dan pola transaksi nasabah sesuai dengan ketentuan perbankan serta prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC).
Menurut OJK, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Jumlah rekening yang masuk dalam daftar tindak lanjut juga terus bertambah. Sebelumnya OJK meminta perbankan memblokir atau melakukan EDD terhadap sekitar 33.836 rekening.
Kini jumlahnya meningkat menjadi 36.191 rekening atau bertambah sekitar 2.355 rekening berdasarkan pembaruan data dari Komdigi. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

