Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas mewah yang disebut berstandar apartemen di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Fikri Yasin, Anggota Ombudsman RI, mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri di Cibinong, seperti dilansir Antara.
Menurut Fikri, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut. Sejumlah ruangan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status seluruh orang yang berada di lokasi belum dapat dipastikan.
“Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” ujar Fikri.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim Ombudsman sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses masuk ke kawasan lapas.
Fikri mengatakan salah satu petugas Ombudsman bahkan sempat mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut. Meski demikian, tim tetap berupaya masuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” katanya.
Sidak kali ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang dilakukan Juli lalu, Ombudsman juga mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada Rabu, tim Ombudsman kembali mengaku tidak memperoleh akses masuk meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.
Setelah berhasil memasuki kawasan tersebut, tim memeriksa sejumlah bangunan di bagian belakang lapas, termasuk deretan kamar yang berada di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI, mengatakan petugas Lapas Cibinong menyampaikan bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan sebenarnya karena fasilitas yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tersebut.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujar Syafrida.
Ia menjelaskan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka. Ombudsman memperkirakan masing-masing bangunan berukuran sekitar tipe 36 dan dilengkapi ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, serta kulkas.
Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Selain itu, sejumlah botol minuman beralkohol ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.
Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai pihak yang mengonsumsi atau menyimpan minuman tersebut.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.
Syafrida mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman pada sidak Rabu menjadi kali kedua lembaganya tidak mendapatkan akses pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lain yang menurutnya dapat berlangsung tanpa hambatan.
“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujar Syafrida.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Evaluasi juga diminta untuk memastikan tidak ada fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Sementara itu, Wisnu Hani Putanto, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat permintaan wawancara terkait temuan fasilitas tersebut.(ant/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

