Jumat, 21 Agustus 2026

Opsen Pajak Kendaraan Masuk Kas Surabaya, Dipakai Perbaikan Jalan hingga Pendidikan Gratis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dokumentasi pengaspalan di Jalan Embong Malang Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengatakan, penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut menopang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pahlawan.

Sejak mekanisme opsen diberlakukan, bagian penerimaan pajak kendaraan untuk kabupaten/kota tidak lagi menunggu proses bagi hasil dari pemerintah provinsi. Dana itu langsung masuk ke kas daerah secara real-time sesuai kendaraan yang terdaftar di masing-masing wilayah.

Basari menyebut, penerimaan dari kendaraan yang terdaftar di Kota Surabaya masuk dalam pendapatan daerah dan dimanfaatkan kembali untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Di antaranya untuk perbaikan jalan, perbaikan pedesterian, dan saluran.

“Jadi mulai dari penerangan jalan umum, perbaikan pedestrian, kemudian (perbaikan) jalan, termasuk saluran-saluran semua. Belum lagi juga itu di dalamnya untuk pendidikan gratis, kesehatan gratis bagi KTP warga Surabaya. Jadi, program-program itulah yang dikembalikan oleh Bapak (Eri Cahyadi) Wali Kota kepada masyarakat, yang berasal dari pajak. Apapun pajak yang dari dipungut dari warga Surabaya,” kata Basari waktu mengisi program talkshow Semanggi Suroboyo Radio di Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Rachmad Basari (kiri) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026). Foto: Rian suarasurabaya.net

BACA JUGA: Bapenda Jatim Tegaskan Opsen PKB dan BBNKB Tak Naikkan Beban Pajak Masyarakat

Menurutnya, keberadaan PJU tidak hanya berkaitan dengan penerangan, tapi juga mendukung keamanan dan keselamatan masyarakat saat berkendara. “Ini kan juga harus hadir pemerintah memberikan keamanan, keselamatan dalam berkendara, apakah itu faktor jalannya maupun penerangan jalannya,” ujarnya.

Basari menegaskan penerimaan pajak yang telah masuk ke kas daerah memang tidak secara khusus dipisahkan berdasarkan sumber pajaknya untuk satu program tertentu. Namun secara prinsip, dana itu kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Ya memang uang kalau sudah masuk ke kas daerah itu memang tidak ada aturan yang memang mengkhususkan untuk itu, tapi semua pada prinsipnya adalah kembali kepada masyarakat karena masyarakat membayar pajak. Jadi ini sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah tentunya, baik di kabupaten maupun kota, khususnya Kota Surabaya sudah kita kembalikan dan masyarakat sudah bisa melihat,” jelasnya.

Ia menegaskan, manfaat itu menjadi salah satu alasan kepatuhan membayar pajak kendaraan penting bagi pembangunan daerah. Terlebih, sistem opsen membuat penerimaan kabupaten/kota lebih berkaitan langsung dengan potensi kendaraan yang terdaftar di wilayahnya.

Kepala Bapenda Kota Surabaya itu juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Surabaya dalam membayar PKB maupun BBNKB. Menurutnya, realisasi penerimaan pada 2025 bahkan melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7,307 triliun.

“Jadi dari ketetapannya realisasi kemarin 2025 ini melebihi yang ditetapkan dari provinsi. Ini sebenarnya berkat dari kesadaran masyarakat, kan membayar pajak,” ujarnya. (bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 21 Agustus 2026
30o
Kurs