Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi berlaku per 2 Januari lalu.
Dr. Maradona Dosen Hukum Pidana sekaligus Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai kehadiran dua regulasi itu sebagai tonggak penting, karena merupakan karya anak bangsa yang membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Apalagi, KUHP dan KUHAP lama yang sebelumnya tak pernah diperbarui sejak era kolonialisme Belanda, atau lebih 100 tahun lalu yang sebelumnya bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (KUHP Belanda).
Karena itulah, menurut Maradona pembaruan KUHP tidak sekadar mengganti produk hukum lama. Tetapi membawa semangat demokratisasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dia mencontohkan salah satu perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP itu adalah cara negara memandang pelaku kejahatan.
“Yang paling utama adalah bahwa KUHP kita sekarang ini melihat penjahat sebagai orang sakit. Kalau dulu orang penjahat itu dianggap setan. Nah, kalau sekarang kan penjahat dianggap sebagai orang sakit sehingga sistem pemidananya sangat-sangat berbeda,” jelasnya saat mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (5/1/2026).
Adapun ketentuan mengenai keadilan restoratif (Restorative Justice) itu diatur secara khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang terdiri dari Pasal 79 hingga Pasal 88.
Dalam pasal-pasal itu, pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. KUHP baru mengenal pidana kerja sosial, pengawasan, hingga konsep pemaafan hakim.
“Kita mengenal yang namanya pidana kerja sosial, mengenal pengawasan, bahkan bisa dimaafkan, ada pemaafan hakim,” kata Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unair itu.
Ia mencontohkan kasus-kasus kecil yang sebelumnya tetap berujung ke pengadilan dan penjara, kini memiliki ruang penyelesaian berbeda dalam KUHP baru. Selain itu, paradigma pemidanaan kini lebih menekankan reintegrasi sosial ketimbang pembalasan.
KUHP baru juga mengubah posisi hukuman mati. Jika sebelumnya menjadi pidana pokok, kini hukuman mati ditempatkan sebagai pidana alternatif. Hal itu tertuang dalam Pasal 100 KUHP yang menentukan pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, atau tanpa masa percobaan.
“Sekarang pidana mati itu berbeda, itu alternatif. Ada percobaan 10 tahun, sebisa mungkin pidana mati tidak dijatuhkan,” ujarnya.
Dalam KUHP baru, lanjutnya, negara juga memberikan perhatian khusus pada kejahatan yang dilakukan oleh pejabat. Pelaku yang memanfaatkan jabatan atau kedudukan justru dapat dikenai pemberatan hukuman.
“Dalam KUHP itu, di buku satu itu kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan memanfaatkan kedudukan, jabatan macam-macam itu bisa diperberat,” tegas Maradona.
Ia memberi contoh sederhana, jika seorang pejabat menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan, ancaman pidananya dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman normal.
Meski demikian, Maradona menegaskan KUHP dan KUHAP bukanlah produk yang sempurna. Namun, ia menilai keberlakuannya tetap patut diapresiasi sebagai hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia.
“Sebagai suatu buatan manusia tentu ada ketidaksempurnaan, tapi yang penting ini adalah karya bangsa kita. Masa kita mau terus pakai buatan Belanda yang secara kultur beda dan kepentingan politiknya juga beda,” pungkasnya. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
