Kamis, 3 September 2026

Polri Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Polisi Udara Polri, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (29/11/2025). Foto: Divisi Humas Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026.

Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, di Jakarta, Jumat (2/1/2026), mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono.

Per Jumat (2/1/2026), ujar dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum, Supratman Agtas, mengatakan KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata dia.(ant/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 3 September 2026
28o
Kurs