Kelompok masyarakat kurang mampu maupun penerima subsidi juga dinilai perlu mendapatkan pengecualian dari kewajiban pajak.
Dalam sidang tersebut, PBNU turut membahas pemaknaan ulama dalam konteks Nahdlatul Ulama. Forum menegaskan bahwa ulama yang dimaksud adalah Ulamau Asy-Syar’i, yakni sosok yang memiliki kedalaman ilmu agama sekaligus memahami kondisi sosial masyarakat.
Cholil menjelaskan, karakter ulama NU tercermin dalam prinsip al-‘akif ‘ala dinihi wal-‘arif bi hali qawmihi, yakni memiliki keteguhan dalam menjalankan agama sekaligus memahami keadaan masyarakat.
“Tidak boleh di sini seorang ulama NU itu hanya diam dan mengajar, tapi dia harus lebih dari itu memberikan manfaat lebih besar kepada yang lain untuk memecahkan masalah-masalah keumatan,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan ketiga berkaitan dengan penerapan I’adatu An-Nadzor, yakni mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan hukum NU yang telah ditetapkan sebelumnya.

NOW ON AIR SSFM 100

