Selasa, 20 Oktober 2026

PBNU Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI. Foto: Situs pribadi Muhammad Cholil Nafis

Mekanisme tersebut dinilai penting untuk merespons perubahan zaman, perubahan illat atau alasan hukum, maupun kemungkinan adanya kekeliruan dalam perumusan hukum sebelumnya.

Namun, penerapan I’adatu An-Nadzor dibatasi pada tingkat nasional dan berada di bawah kewenangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Proses peninjauan dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh jajaran Syuriyah.

Meski demikian, metode pengambilan hukum NU tetap berpegang pada tradisi yang selama ini digunakan, yakni pendekatan qauli, istislahi, dan manhaji.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
27o
Kurs