Antrean Menuju Ketapang Capai 12 Kilo Jumat Pagi, Polisi Koordinasi Pelabuhan untuk Tambah Kapal
Jumat, 4 September 2026 | 11:42 WIB
Muhammad Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI. Foto: Situs pribadi Muhammad Cholil Nafis
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk merespons perubahan zaman, perubahan illat atau alasan hukum, maupun kemungkinan adanya kekeliruan dalam perumusan hukum sebelumnya.
Namun, penerapan I’adatu An-Nadzor dibatasi pada tingkat nasional dan berada di bawah kewenangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Proses peninjauan dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh jajaran Syuriyah.
Meski demikian, metode pengambilan hukum NU tetap berpegang pada tradisi yang selama ini digunakan, yakni pendekatan qauli, istislahi, dan manhaji.(faz/ipg)