Kamis, 8 Oktober 2026

Pembebasan Bersyarat Bechi Terindikasi Maladministrasi, Enam Petugas Diperiksa

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kusnali Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim saat memberikan keterangan terkait indikasi maladministrasi pembebasan bersyarat Bechi kepada awak media di Kota Malang, Kamis (8/10/2026). Foto: Istimewa

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus rudapaksa santri di Kabupaten Jombang.

Kusnali Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim menjelaskan, indikasi itu muncul sesudah pihaknya melakukan investigasi terhadap tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi. Investigasi dan penelusuran tersebut dilakukan Ditjenpas Jatim, setelah pemberitaan terhadap korban Bechi mengemuka ke publik.

“Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada mal-indikasi, maladministrasi,” ujar Kusnali saat memberi keterangan di Kota Malang, Kamis (8/10/2026).

Dari hasil temuan itu, Ditjenpas Jatim langsung membentuk tim pemeriksaan yang kini prosesnya diambil alih oleh tim Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan tingkat pelanggaran maladministrasi oleh sejumlah petugas

Kusnali menyebut sebanyak enam petugas telah diperiksa Inspektorat. Lima orang berasal dari Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

“Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Meski demikian, Kusnali belum dapat menyimpulkan ancaman sanksi yang nantinya diberikan kepada petugas apabila terbukti bersalah. Menurut dia, sanksi baru ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan dari hasil proses pemeriksaan Inspektorat.

“Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” katanya.

Adapun Ditjenpas Jatim telah resmi mencabut pembebasan bersyarat Bechi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026. SK tersebut ditandatangani pada 30 September 2026 dan diterima Kanwil Ditjenpas Jatim pada 6 Oktober 2026.

Setelah SK diterima, Bapas Kelas I Malang mengeksekusi pencabutan pembebasan bersyarat dengan menarik kembali Bechi ke dalam lapas yang ditempatkan di sel khusus.

Kusnali menjelaskan, Bechi untuk sementara waktu ditempatkan secara terpisah karena masuk kategori pengamanan khusus. Penempatan itu untuk memudahkan apabila ada pemeriksaan lanjutan dari tim Inspektorat maupun Kanwil Ditjenpas Jatim.

Ditjenpas Jatim juga menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat pada dasarnya merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, dalam proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi pada Agustus 2025, terindikasi ada tahapan yang terlewat sehingga menimbulkan persoalan.

“Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan, sehingga muncul permasalahan ini,” ujar Kusnali.

Kusnali juga menegaskan, meskipuan pembebasan bersyarat Bechi telah dicabut namun masa menjalani pidana selama berada di luar lapas tidak diperhitungkan sebagai bagian dari pelaksanaan pidana.

“Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” jelasnya.

Sementara itu terkait berapa lama sisa pidana yang harus dijalani Bechi, Ditjenpas Jatim masih melakukan penghitungan secara detail.

“Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut,” tandasnya.(wld/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
30o
Kurs