Kamis, 8 Oktober 2026

SK Bebas Bersyaratnya Dicabut, Bechi Terpidana Rudapaksa Santri Kembali Mendekam di Lapas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
MSAT alias Bechi, terdakwa kasus pencabulan santri saat dibawa menuju Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya, 19 Agustus 2022 lalu. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus rudapaksa sejumlah santri di pondok pesantren di Kabupaten Jombang harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.

Hal itu dikarenakan SK Bebas Bersyarat Bechi telah dicabut dan sudah diterima oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, pada Selasa (6/10/2026) lalu.

Fathorrosi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang membenarkan perihal pencabutan SK Bechi tersebut.

“Bahwa terkait SK pencabutan klien Bapas Malang sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim pada Selasa 6 Oktober 2026,” ujar Fathorrosi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Fathorrosi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan SK Pencabutan kepada Bechi secara langsung, sekaligus melakukan pengantaran kepada yang bersangkutan untuk kembali mendekam ke Lapas Kelas I Malang.

“Pada hari ini yang bersangkutan atas nama Bechi melakukan wajib lapor sekaligus disampaikannya SK itu secara persuasif, dan hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang yang dibantu oleh petugas. Sekarang klien tersebut sudah berada di Lapas Kelas I Malang,” katanya.

Sementara itu Christo Victor Nixon Toar Kalapas Kelas I Malang mengatakan, terpidana Bechi secara kooperatif sudah kembali ke lapas, per Kamis hari ini, sekitar pukul 11.25 WIB siang tadi.

Sejumlah petugas dari Bapas dan Lapas disebut turut mengawal secara ketat proses kembalinya Bechi sampai ke dalam ruangan.

“Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif tadi masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB tadi siang. Iya diantar oleh Bapas, kami mengawal dan masuk sampai ke dalam,” jelasnya.

Meski bukan warga binaan baru, Christo memastikan petugas Lapas melakukan pendataan ulang terhadap Bechi berupa pengambilan sidik jari sampai pelengkapan berkas administrasi.

“Iya langsung proses seperti pendataan warga binaan baru kembali, kita mengambil sidik jari lagi, kemudian administrasi SDP kita pindahkan lagi, gitu,” jelasnya.

Setelah menuntaskan berbagai pendataan, Bechi kemudian ditempatkan di sel khusus oleh petugas. Menurut Christo, hal tersebut dilakukan pihaknya karena kasus Bechi menarik perhatian banyak masyarakat.

“Kami akan ke pengamanan khusus dulu, karena ini kan agak sedikit menarik perhatian masyarakat ya. Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu,” ujarnya.

Christo memastikan proses kembalinya Bechi ke dalam Lapas berlangsung lancar dan terpidana menuruti arahan petugas secara kooperatif.

“Iya, kooperatif banget tadi. Malah yang bersangkutan yang mau ketika dipanggil PK di Balai Pemasyarakatan di kantor sebelah kami, yang bersangkutan yang malah mau masuk ke dalam,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus rudapaksa terhadap para santri di pondok pesantren di Kabupaten Jombang bebas lebih awal sejak Agustus 2025.

Bechi merupakan terpidana yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diputus pada 17 November 2022. Dengan demikian, ia hanya menjalani dua pertiga dari masa hukuman pidana.

Christo Victor Nixon Toar Kepala Lapas Kelas I Malang saat dikonfirmasi kala itu membenarkan bahwa Bechi tidak lagi menjalani masa pidana, karena memperoleh program integrasi berupa pembebasan bersyarat.

“Betul, yang bersangkutan sudah bebas dari Lapas Malang pada Agustus 2025 karena program integrasi berupa pembebasan bersyarat,” ujar Christo saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (21/9/2026) lalu.

Christo menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan setelah Bechi memenuhi syarat yang ditentukan dalam aturan pemasyarakatan. Terpidana disebut telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.

“Karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” ujarnya.

Christo memastikan perhitungan dua pertiga masa hukuman jatuh pada 2025. Perhitungan itu mempertimbangkan remisi yang diterima Bechi, termasuk remisi keagamaan dan remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

“Perhitungan 2/3 nya menjadi tahun 2025 setelah mendapatkan beberapa kali remisi keagamaan dan remisi 17 Agustus,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati asal Jombang. Ia merupakan guru sekaligus wakil rektor pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Selain itu, Bechi juga merupakan anak dari pimpinan/kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kasus tindak pidana rudapaksa atau pencabulan terhadap sejumlah santriwati itu terjadi di lingkungan pondok pesantren. Aksi bejat Bechi mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso membuat laporan ke Polres Jombang. Korban mengaku dicabuli oleh terpidana pada pertengahan tahun 2017.

Bechi kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, ia selalu absen. Kemudian pada 2020, Bechi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya pada Kamis 7 Juli 2022 malam, Bechi akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian.

Adapun proses penangkapan terhadap pelaku cukup alot karena diadang sejumlah orang di lingkungan pondok. Hampir sekitar 15 jam Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan pasukannya untuk mengepung ponpes milik orang tua Bechi. Setelah menyerah, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.

Kasus Bechi kemudian masuk ke meja hijau PN Surabaya dan ia dijatuhi divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan/kekerasan melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Sutrisno Hakim PN Surabaya di ruang persidangan, Kamis 17 November 2022 lalu.(wld/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
31o
Kurs