Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Dari total BPIH Rp98.466.351,35, komponen Bipih yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebanyak Rp54.648.825. Sementara, Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Pelunasan memperhitungkan setoran awal jemaah sebanyak Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi, Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Maman Imanulhaq Dewan Syuro DPP PKB mengatakan, angka tersebut telah disepakati dan diketok dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
NOW ON AIR SSFM 100

