Tapi lewat Perlinsos Digital, proses itu dipangkas. Masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui portal Perlinsos atau dibantu agen. Data yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ID pelanggan listrik.
“Jadi masyarakat cukup hanya menginputkan dua informasi saja. Jadi pada saat mengajukan bantuan sosial, dia cukup menyampaikan informasi tetnang NIK-nya untuk diverifikasi dengan biometrik, kemudian dia menyampaikan informasi nomor ID pelanggan listriknya untuk nanti bisa dicek data di PLN,” ujar Adi.
“Jadi kalau dulu pada saat pengajuan bantuan sosial kita butuh ada surat keterangan gitu ya, kemudian ada fotokopi KK, KTP dan seterusnya yang kita unggah melalui aplikasi atau diserahkan ke kantor desa kemudian terselip. Ini kan menjadi salah satu hal yang kita tidak ingin terjadi gitu,” bebernya.
Setelah data dimasukkan, sistem akan melakukan pengecekan secara real time ke sejumlah kementerian/lembaga. Data yang dicek antara lain kependudukan, data sosial ekonomi, kepegawaian, besaran upah, kepemilikan kendaraan, konsumsi listrik, serta kepemilikan sertifikat tanah atau lahan.
Adi menyebut, sistem ini membuat penilaian kelayakan tidak hanya bergantung pada kondisi yang terlihat secara kasat mata. Sebab, seseorang yang rumahnya tampak sederhana belum tentu tidak punya aset lain yang tercatat dalam data pemerintah.

NOW ON AIR SSFM 100

