Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini disebut sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (9/10/2026).
Yusril menjelaskan, rencana amandemen UU Narkotika sebenarnya sudah lama disiapkan pemerintah. Namun, kemudian disepakati bahwa revisi tersebut diambil alih menjadi inisiatif DPR.
Berdasarkan informasi terbaru yang ia terima dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), rencana revisi itu telah disampaikan kepada pemerintah. Saat ini pemerintah sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk segera diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
“Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg,” ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden nantinya akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas UU Narkotika dan Psikotropika tersebut.
Mantan Menteri Kehakiman itu menekankan bahwa perubahan UU Narkotika sangat penting karena akan menegaskan perbedaan penanganan antara penyalahguna dan pengedar narkoba, termasuk pengedar yang sekaligus menjadi pemakai. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa korban narkotika tidak dipidana, melainkan direhabilitasi.
“Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri,” terangnya.
Selain itu, menurut Yusril, undang-undang tersebut juga akan mengatur lembaga yang bertugas merehabilitasi para penyalahguna narkotika. Selama ini, penanganan rehabilitasi dilakukan secara sporadis oleh sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan dan BNN.
“Siapa yang akan merehabilitasi ini? badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika ini,” ungkapnya.
Yusril menegaskan, persoalan kelebihan kapasitas lapas, yang lebih dari 50 persen penghuninya merupakan warga binaan kasus narkotika, dapat segera teratasi melalui revisi UU tersebut. Dengan undang-undang baru, akan hadir badan baru yang menangani rehabilitasi, didukung anggaran khusus bagi narapidana narkotika.
Ia menambahkan, revisi UU Narkotika diharapkan dapat segera terealisasi karena draf RUU sudah berada di DPR, sementara pemerintah bergerak cepat menyusun DIM.
“Kalau DIM sudah tersusun nanti kan di Kemenko atau Ditjen PP akan melakukan sinkronisasi. Kalau sudah sinkron, nanti Setneg kan menyampaikan kepada Presiden. Presiden kan menyampaikan surat ke DPR, menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah membahas RUU ini,” katanya.
“Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus,” sambungnya.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

