Senin, 17 Agustus 2026

Pemerintah Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Selesai Tahun Ini

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Foto: Antara

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum berharap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat dirampungkan pada 2026.

Prabowo Subianto Presiden RI telah meminta Supratman berkoordinasi dengan DPR RI terkait revisi regulasi tersebut.

Supratman mengatakan, pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi penting mengingat masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh berdasarkan ketentuan saat ini akan berakhir pada 2027.

“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Ia berharap pembahasan revisi regulasi tersebut dapat segera menemukan titik temu antara pemerintah pusat, DPR, dan Pemerintah Aceh.

“Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,” ujarnya dilansir dari Antara.

Supratman sebelumnya telah bertemu dengan Muzakir Manaf Gubernur Aceh, Fadhlullah Wakil Gubernur Aceh, serta unsur Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membahas rencana perubahan UU Pemerintahan Aceh.

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Berdasarkan Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dana Otsus diberikan untuk jangka waktu 20 tahun.

Masa pemberian Dana Otsus tersebut akan berakhir pada 2027 sehingga keberlanjutannya menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam revisi undang-undang.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyepakati perpanjangan pelaksanaan Dana Otsus Aceh untuk dimasukkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain Dana Otsus, revisi UU Pemerintahan Aceh juga mencakup sejumlah ketentuan mengenai kekhususan serta kewenangan Pemerintah Aceh.

Di tengah pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh, Supratman mengajak masyarakat Aceh menjaga persatuan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ajakan tersebut disampaikan setelah terjadi kericuhan dalam rangkaian zikir dan doa bersama memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kericuhan kemudian terjadi ketika aparat melakukan penertiban. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 17 Agustus 2026
28o
Kurs