Senin, 13 April 2026

Pemerintah Tunggu Respons TikTok, YouTube, dan Roblox Soal PP TUNAS

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Meutya Hafid (tengah) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) memberikan pernyataan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) didampingi Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi dan Media Fifi Aleyda Yahya Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). Foto; Antara

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital masih menunggu respons dari sejumlah platform digital global terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Platform yang dimaksud meliputi TikTok, Roblox, serta Google selaku induk dari YouTube. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga Selasa (14/4/2026) bagi ketiga platform tersebut untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026.

“Masih dalam proses menunggu, karena memang batas waktunya kurang lebih sampai besok untuk respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan,” ujar Meutya, dikutip dari Antara pada Senin (13/4/2026).

Meutya menganggap PP TUNAS merupakan regulasi yang menjaga kedaulatan dan menjaga ruang digital agar aman bagi anak-anak. Maka dari itu, pemerintah Indonesia berharap agar para pemilik platform digital agar dapat kooperatif memenuhi kewajiban mereka seperti yang tertuang dalam PP TUNAS.

“Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak,” kata Meutya.

Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan pemberian sanksi kepada Google selaku pemilik platform YouTube karena tidak menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban mematuhi PP TUNAS.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. Dengan itu, Google mendapat sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, terhitung ada tiga platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP TUNAS yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Sementara platform lainnya seperti YouTube, Roblox, dan TikTok belum memenuhi ketentuan PP TUNAS secara penuh. (ant/mar/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 13 April 2026
29o
Kurs