Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang penambahan diskotik baru di Kota Pahlawan. Instruksi itu ditegaskan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat pelantikan pejabat di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).
“Tidak nambah lagi. Ada kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Eri di Balai Kota.
Eri meminta setiap pengajuan izin tempat hiburan malam baru diperiksa secara ketat oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Terutama, terkait kesesuaiannya dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Jika lokasi yang diajukan tidak diperuntukkan bagi tempat hiburan atau diskotik, maka izin tidak boleh diterbitkan. Sebaliknya, jika izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau kementerian sudah terbit, tapi pemkot menilai tidak sesuai, pihaknya akan mengajukan pencabutan izin.
Menurutnya, jumlah diskotik yang ada saat ini sudah cukup. Selain menghentikan penambahan, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

NOW ON AIR SSFM 100

