Jumat, 2 Oktober 2026

Pemkot Larang Ada Diskotik Baru di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jumat (2/10/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang penambahan diskotik baru di Kota Pahlawan. Instruksi itu ditegaskan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat pelantikan pejabat di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).

“Tidak nambah lagi. Ada kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Eri di Balai Kota.

Eri meminta setiap pengajuan izin tempat hiburan malam baru diperiksa secara ketat oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Terutama, terkait kesesuaiannya dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Jika lokasi yang diajukan tidak diperuntukkan bagi tempat hiburan atau diskotik, maka izin tidak boleh diterbitkan. Sebaliknya, jika izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau kementerian sudah terbit, tapi pemkot menilai tidak sesuai, pihaknya akan mengajukan pencabutan izin.

Menurutnya, jumlah diskotik yang ada saat ini sudah cukup. Selain menghentikan penambahan, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
34o
Kurs