Eri menegaskan, pengelola diskotik wajib mematuhi surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat, antara lain tidak membiarkan pengunjung dalam kondisi mabuk keluar dari diskotik dan tidak menerima pengunjung di bawah umur.
“Ini yang saya minta untuk dikuatkan dengan pemilik-pemilik diskotik, untuk menguatkan ini dan tidak usah ditambah lagi di Surabaya,” tegasnya.
Ia mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman bagi anak-anak.
Terkait potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam, Eri menyebut pemerintah kota dapat mencari sumber pendapatan dari sektor lain.
“Buat saya, PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa. Kalau ini terlalu banyak kan merusak anak bangsa, sudah terlalu berlebihan,” ujarnya. (lta/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

