Minggu, 23 Agustus 2026

Pemkot Pontianak Terapkan Pembelajaran Daring Mulai Senin Imbas Karhutla

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Edi Rusdi Kamtono Wali Kota Pontianak memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Antara

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali memberlakukan pembelajaran secara daring bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai, Senin (24/8/2026), akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Edi Rusdi Kamtono Wali Kota Pontianak mengatakan, kebijakan itu diambil untuk melindungi kesehatan anak di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap.

“Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut,” kata Edi, Minggu (23/8/2026) yang dikutip Antara.

Sementara untuk jenjang SMA dan SMK, pengaturan pembelajaran berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Selain sekolah daring, Pemkot Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Mulai 24 Agustus, sekolah dapat menjalankan pembelajaran daring apabila indeks kualitas udara memerlukan perhatian khusus. Pembelajaran tatap muka bisa kembali dilakukan jika kualitas udara sudah membaik.

Sekolah diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sesuai jadwal dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pelaksanaan pembelajaran juga diminta menyesuaikan kondisi peserta didik, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses internet. Khusus PAUD/TK, pembelajaran dilakukan di rumah dengan melibatkan orang tua atau wali.

Orang tua juga diminta aktif mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, dan memastikan anak menggunakan masker jika harus keluar rumah.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap akibat karhutla di Kalimantan Barat.

Selain mengatur pembelajaran, Pemkot Pontianak juga menyiapkan layanan kesehatan melalui Posko Segar yang menyediakan pemeriksaan kesehatan, oksigen gratis, serta bantuan kebutuhan dasar.

Puskesmas dan rumah sakit di Kota Pontianak turut disiagakan untuk menangani warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Edi menambahkan, Pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas dan anggaran jika kondisi kabut asap masih berlanjut. Pemkot berharap hujan segera turun agar kualitas udara membaik dan penanganan karhutla bisa dilakukan lebih efektif. (ant/bil/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 23 Agustus 2026
32o
Kurs