Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menyatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra berpotensi menjadi persoalan hukum internasional, jika asapnya melintasi batas negara dan menimbulkan kerugian bagi negara tetangga.
“Dalam hal ini, dikenal di dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution atau asap yang melintasi atau merugikan lintas batas negara,” kata Dekan Fakultas Hukum Umsura, di Surabaya, Minggu (23/8/2026).
Satria mengatakan, kondisi itu bisa memunculkan prinsip state responsibility atau tanggung jawab negara. Pemerintah Indonesia menurutnya, perlu memastikan penyebab munculnya titik-titik panas sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas wilayah yang terbakar.
“Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional,” ucapnya.
Satria melanjutkan, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan pemerintah Indonesia, yakni responsibility dan liability.

NOW ON AIR SSFM 100

