Rabu, 23 September 2026

Pemkot Surabaya Amankan Aset Senilai Rp1 T, Gandeng Kejati dan ATR/BPN Jatim

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Penyerahan sertipikat aset negara dari yang diterima Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dari Kejati - ATR/BPN Jatim, Selasa (22/9/2026). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengamankan aset daerah dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur dengan pemulihan dan sertipikasi aset negara seluas 329.098 meter persegi senilai Rp992,7 miliar. Capaian itu mulai Januari hingga September 2026.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, aset hasil pemulihan kembali itu merupakan hak milik pemkot yang harus bisa bermanfaat untuk warga Surabaya ke depannya.

“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” katanya, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki aset tanah sebanyak 11.749 register.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persennya sudah tersertipikasi sampai dengan akhir tahun 2025. Sisanya, sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertipikat.

Dalam proses pemulihan aset, Kejati Jatim membantu Pemkot Surabaya melakukan pengecekan data tanah aset di kelurahan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.

Hasil pencocokan data hingga penerbitan sertipikasi tanah aset, pemkot mencatat, Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar.

Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar. Total keseluruhan sebanyak 119 sertipikat baru telah berhasil diterbitkan.

Menurutnya penyelamatan dan pemanfaatan aset ini tidak mudah. Pemkot harus teliti serta memastikan aset yang akan diselamatkan bebas dari permasalahan hukum sehingga menggandeng Kejati Jatim dan Kantah Kota Surabaya I dan II dalam prosesnya.

Agar proses sertipikasi aset berjalan lancar, Pemkot mengkategorikan register K1, K2, dan K3 untuk tanah yang belum bersertipikat.

Kategori K1, terdapat 297 register yang menjadi prioritas utama tanpa sengketa hukum dan telah dikuasai Pemkot Surabaya.

Kategori K2, terdapat 2.030 register prioritas yang telah dikuasai Pemkot, namun dokumen pendukungnya masih belum lengkap.

Kategori K3, terdapat 3.330 register yang masuk dalam skema penyelesaian tahap berikutnya.

Secara umum, kendala yang dialami Pemkot meliputi kurang lengkapnya dokumen administrasi, permasalahan batas tanah, tumpang tindih tanah aset, penolakan warga, hingga kendala teknis di BPN.

“Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali. Insyaallah dengan arahan Pak Kajati, ini bisa kembali ke negara dengan cara yang benar,” harapnya.

Aset-aset tanah yang diselamatkan itu bisa bermanfaat bagi warga Kota Surabaya seperti Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan yang sebelumnya diselamatkan oleh Kejati Jatim akan dibangun dan dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi.

“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Ia berharap, 2.327 register prioritas K1 dan K2 bisa segera selesai disertipikasi ke depannya. Sebab, sertipikasi aset daerah juga menjadi indikator penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Pak Kajati dan Pak Kanwil, semoga nanti sekitar 2.327 itu bisa dikeluarkan sertipikatnya. Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan KPK, salah satunya terkait sertipikat. Terima kasih Pak Kajati dan Pak Kanwil,” tambahnya.

Di samping itu, Muhammad Naim Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur mengatakan, 2.327 aset yang masuk dalam K1 dan K2 bisa segera diselesaikan.

Naim menjelaskan, pihak Kanwil akan membentuk tim khusus di Kantah Kota Surabaya I dan II.

“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.

Sementara itu, Abdul Qohar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menegaskan, proses tersebut bisa diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun ini.

“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” kata Kajati Qohar.

Qohar menegaskan, Kejati Jatim selaku Pengacara Negara siap membantu Kanwil ATR/BPN Provinsi Jatim apabila ada gugatan atau membutuhkan bantuan hukum dalam proses sertipikasi.

“Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
26o
Kurs