Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan lahan parkir berizin sebelum menarik pajak.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut sebelumnya satu lahan parkir milik swasta di Jalan Tunjungan ditutup karena banyak dikeluhkan warga soal barang di kendaraan hilang.
Setelah disidak, perizinan terungkap lahan tersebut berakhir 2024 dan belum diperpanjang.
“Karena itu kemarin saya memberikan peringatan betul kepada Bapenda ketika menarik yang pajak seperti ini, tolong lihat perizinannya. Kalau enggak ada perizinannya jangan ditarik pajaknya tapi tutup,” bebernya, Jumat (10/7/2026).
Namun perizinan yang tidak diperpanjang itu tidak terungkap, karena lahan tersebut tetap membayar pajak.
“Apapun yang harus masuk pajak itu adalah yang sah atau yang berizin,” ungkapnya.
Lahan tersebut sudah ditutup per akhir pekan lalu, dan akan dibuka jika perizinan sudah diurus.
“Kalau dia (lahan tersebut) sudah melakukan perizinan dan dia sudah menetapkan, sistemnya pakai non tunai sudah (baru dibuka),” ungkapnya.
Selain itu diminta menerapkan pembayaran non tunai untuk memastikan jumlah kendaraan yang parkir.
“Kemarin tidak jelas uangnya 5.000 (untuk sepeda motor) uangnya masuk ke mana,” tambahnya.
Ia minta masyarakat mendukung transparansi pembayaran parkir terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan non tunai, sekaligus menghilangkan juru parkir liar.
“Agar tidak ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan atau tidak ada pungutan yang melebihi yang melebihi yang telah ditetapkan,” paparnya.(lta/ris/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

