Kamis, 24 September 2026

Pemkot Surabaya Godok Raperda Adminduk Baru, Data Kependudukan Bakal Real-Time dan Terintegrasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Irvan Wahyudrajad Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya dalam Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Adminduk, Kamis (24/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), untuk menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti dinamika pertumbuhan penduduk, perkembangan hukum nasional, serta mendorong integrasi layanan publik digital di Kota Surabaya.

Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerangkan, ada dua hal mendasar yang menjadi fokus pada perubahan aturan itu. Pertama, soal penyelesaian ketidaksesuaian antara data tempat tinggal faktual (de facto) dan data hukum (de jure) warga.

“Ini menjadi amanat dari pemerintah di mana NIK nanti akan menjadi dasar single identity number (SIN) untuk semua layanan publik di Indonesia,” katanya, dalam Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Adminduk, Kamis (24/9/2026).

Integrasi ini, lanjut Irvan, mencakup berbagai sektor penting, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, energi, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos). Menurutnya, data NIK yang akurat akan membantu pemkot dalam menentukan kualitas perencanaan pembangunan kota di masa mendatang.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
28o
Kurs