Adapun poin kedua yang mendorong pembaruan aturan ini adalah penyesuaian terhadap dinamika regulasi di tingkat pusat serta pesatnya pemanfaatan teknologi informasi.
“Melalui sistem digital terintegrasi ini, pertukaran data antar-lembaga dapat dilakukan dengan lebih mudah. Misalnya, pemerintah dapat mendeteksi kepemilikan aset warga hingga ke luar daerah atau melakukan pemutakhiran data secara real-time. Sehingga jika ada perubahan status ekonomi, data bisa langsung diajukan melalui sistem,” jelasnya.
Pada Raperda baru ini, pemkot juga akan fokus pada penataan administrasi warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan, untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
Irvan menegaskan, pemilik rumah kos atau kontrakan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kepergian atau kedatangan penghuni baru yang dapat dilakukan melalui RT, RW, maupun Kelurahan agar status kependudukan di alamat lama dapat dinonaktifkan jika warga tersebut telah pindah.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, warga yang berpindah tempat tinggal wajib melaporkan keberadaannya dalam waktu 1×24 jam. Nah dalam Raperda baru, pemilik tempat kos atau kontrakan dibatasi paling lambat 7 hari untuk melaporkan keberadaan penghuni barunya,” tuturnya.
Sistem pelaporan kependudukan itu nantinya akan terus dikembangkan berbasis digital agar memudahkan warga. Sehingga, prinsip kesesuaian data domisili warga Surabaya dapat terjamin secara aman dan akurat.(kir/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

