Senin, 28 September 2026

Pemkot Surabaya Perketat Penyalur ART di Surabaya Usai Temukan Perusahaan Tak Berizin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengumpulkan 12 perusahaan penyalur ART, Senin (28/9/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Berdasarkan pasil pengecekan, perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi tidak mengantongi sertifikat untuk merekrut ART. Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya berupa rumah tinggal bukan penampungan.

“Sehingga saya meminta Kadisnaker untuk lapor ke polisi,” ungkapnya.

Pemkot langsung memulangkan pekerja ke rumah masing-masing, dan menutup perusahaan tak berizin kemarin.

Dari data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, yang terdaftar sebagai perusahaan penyalur ART hanya 12 yang dipanggil hari ini, namun IMB-nya juga berupa rumah tinggal.

“Saya minta hari ini perubahan,” tegasnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
30o
Kurs