Pemprov Jatim Siapkan Alur Penyeberangan di Ketapang untuk Kelancaran Rantai Logistik
Senin, 28 September 2026 | 16:30 WIB
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengumpulkan 12 perusahaan penyalur ART, Senin (28/9/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net
Berdasarkan pasil pengecekan, perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi tidak mengantongi sertifikat untuk merekrut ART. Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya berupa rumah tinggal bukan penampungan.
“Sehingga saya meminta Kadisnaker untuk lapor ke polisi,” ungkapnya.
Pemkot langsung memulangkan pekerja ke rumah masing-masing, dan menutup perusahaan tak berizin kemarin.
Dari data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, yang terdaftar sebagai perusahaan penyalur ART hanya 12 yang dipanggil hari ini, namun IMB-nya juga berupa rumah tinggal.
“Saya minta hari ini perubahan,” tegasnya.