Senin, 28 September 2026

Pemkot Surabaya Perketat Penyalur ART di Surabaya Usai Temukan Perusahaan Tak Berizin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengumpulkan 12 perusahaan penyalur ART, Senin (28/9/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Meski kewenangan penerbitan NIB di tingkat kementerian, pengawasan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemkot akan memperketat di pengurusan IMB.

“Sehari ini (IMB rumah tinggal bisa diubah) tapi setelah itu harus ada sepengetahuan RT/ RW sehingga RT/RW itu tahu dan dia harus melaporkan berapa orang yang ART nanti ketika di tempat penampungan itu, berapa hari,” paparnya.

Aturan soal wajib izin ke RT/RW, kesepakatan dengan pekerja diberi pekerjaan dalam jangka waktu maksimal, akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali).

Setelah 12 perusahaan ini menyesuaikan IMB, pemkot akan mengumumkan daftarnya. Di luar daftar, tidak berizin. “Pasti kita akan langsung tindak, kita tutup,” tegasnya.

Sementara Agus Hebi Djuniantoro Kepala Disperinaker Kota Surabaya menambahkan akan menyiapkan perwali yang melindungi warga dan perusahaan yang berizin lengkap. (lta/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
30o
Kurs