Meski kewenangan penerbitan NIB di tingkat kementerian, pengawasan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemkot akan memperketat di pengurusan IMB.
“Sehari ini (IMB rumah tinggal bisa diubah) tapi setelah itu harus ada sepengetahuan RT/ RW sehingga RT/RW itu tahu dan dia harus melaporkan berapa orang yang ART nanti ketika di tempat penampungan itu, berapa hari,” paparnya.
Aturan soal wajib izin ke RT/RW, kesepakatan dengan pekerja diberi pekerjaan dalam jangka waktu maksimal, akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali).
Setelah 12 perusahaan ini menyesuaikan IMB, pemkot akan mengumumkan daftarnya. Di luar daftar, tidak berizin. “Pasti kita akan langsung tindak, kita tutup,” tegasnya.
Sementara Agus Hebi Djuniantoro Kepala Disperinaker Kota Surabaya menambahkan akan menyiapkan perwali yang melindungi warga dan perusahaan yang berizin lengkap. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

