Jumat, 10 Juli 2026

Pemkot Surabaya Tutup 63 Titik Parkir Tak Berizin dan Belum Terapkan Digitalisasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
R. Rachmad Basari plt Inspektur Kota Surabaya, Rabu (1/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sebelumnya, satu lahan milik swasta di Jalan Tunjungan ditutup setelah dikeluhkan warga yang banyak kehilangan barang saat parkir kendaraan.

Terungkap, perizinan mati 2024 lalu, tapi masih beroperasi karena selama ini membayar pajak.

Untuk mengantisipasi praktik serupa, Basari menyebut, akan memperketat pemantauan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Iya, jadi dengan kita melakukan pemantauan bersama melibatkan semua ya teman-teman kelurahan, teman-teman kecamatan, OPD itu pun juga sekaligus memantau melihat sehingga kami apakah itu izin penyelenggaraan parkir nanti akan dibantu oleh Dishub memang di sana, kemudian apabila itu di persil digitalisasi adalah harus menyelenggarakan digitalisasi di persil parkir ya kami akan melakukan penertiban melalui Satpol PP,” jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), katanya, pembagian hasil pajak parkir menguntungkan pelaku usaha. Di mana 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (lta/ris/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
28o
Kurs