Jumat, 13 Februari 2026

Pemprov Jatim Tegaskan Pengawasan Dana Hibah Dilakukan Secara Berlapis

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adi Sarono Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim (tengah) saat menyampaikan pengawasan dana hibah, Kamis (12/2/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa sistem pengawasan dana hibah dilakukan secara berkelanjutan dan berlapis guna mencegah penyelewengan.

Hal itu disampaikan Adi Sarono Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim bahwa sistem pengawasan hibah dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dan tidak hanya terpaku pada tahap monitoring dan evaluasi (monev).

“Pengawasan itu tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah oleh perangkat daerah,” ujar Adi di Gedung Inspektorat Jatim, Kamis (12/2/2026) malam.

Adi menjelaskan, pemantauan sistem hibah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat untuk lingkup internal. Sedangkan untuk eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak hanya itu, pengaduan masyarakat juga menjadi mekanisme dari sistem pengawasan. Adi menegaskan bahwa pemantauan hibah dilakukan secara menyeluruh.

“Pengawasan ada dari APIP, BPK dan juga dari eksternal seperti pengaduan masyarakat. Itu semua bagian dari pengawasan,” ungkapnya.

Mekanisme pengawasan hibah ini disampaikan Adi di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Dalam persidangan di PN Tipikor hari ini, Kamis (12/2/202), Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim memenuhi panggilan Jaksa dari KPK sebagai saksi untuk menjelaskan proses mekanisme hibah.

Persidangan dengan pemeriksaan saksi Gubernur Jatim tersebut menyorot pelaksanaan teknis hibah di termin organisator.

Pemprov Jatim menyatakan terus memperkuat pengawasan hibah untuk mencegah tindakan penyelewengan seperti pembuatan pokmas fiktif, duplikasi penerima bantuan, hingga praktik suap.

“Yang disorot secara spesifik adalah yang melekat dalam siklus hibah, terutama yang dijalankan dalam termin organisator,” ujarnya.(wld/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 13 Februari 2026
24o
Kurs