Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memperketat kontrak bagi penerima beasiswa (awardee) dengan tetap memberi ruang untuk memperpanjang masa tinggal di luar negeri hingga dua tahun setelah lulus.
Namun, perpanjangan itu hanya berlaku untuk kepentingan magang atau riset. Sementara awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah masa tersebut berakhir akan dikenai sanksi sesuai kontrak.
Yon Arsal Direktur Utama LPDP mengatakan, penguatan kontrak dilakukan bersamaan dengan peningkatan mekanisme pengawasan terhadap alumni penerima beasiswa. Langkah itu ditempuh untuk memastikan kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia tetap dijalankan.
“Kita memperkuat mekanisme pengawasannya. Tapi di dalam pengawasannya juga kita memperkuat kontrak kita dengan alumni yang bersangkutan atau calon awardee yang bersangkutan,” ujar Yon Arsal di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, LPDP tetap memberi fleksibilitas bagi awardee yang ingin menambah pengalaman di luar negeri setelah menyelesaikan studi.
“Kita akan memberikan kesempatan buat awardee ini untuk memperpanjang durasinya tinggal di luar negeri. Misalnya, kalau dia melakukan program magang ataupun mendapat kesempatan riset, kita tambah perpanjang selama dua tahun setelah kelulusan,” katanya.
Namun, kesempatan tersebut bukan berarti awardee bebas menetap di luar negeri. LPDP menegaskan sanksi akan diberlakukan apabila penerima beasiswa tidak kembali ke Indonesia setelah masa perpanjangan berakhir.
“Apabila setelah periode itu terlampaui dan mereka tidak pulang, tentu di dalam kontraknya sudah ada sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada awardee yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain memperkuat kontrak, LPDP juga mengedepankan langkah preventif dengan kembali mengingatkan hak dan kewajiban penerima beasiswa sejak sebelum keberangkatan.
Yon Arsal memastikan setiap awardee yang akan berangkat mengikuti pendidikan ke luar negeri diwajibkan mengikuti kegiatan persiapan keberangkatan.
Dalam kegiatan tersebut, LPDP kembali menyosialisasikan kewajiban pengabdian setelah lulus, termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Kita sosialisasikan kembali mengenai hak dan kewajiban para awardee, termasuk sanksi yang melekat apabila mereka tidak memenuhi kewajiban untuk pengabdiannya setelah menyelesaikan masa perkuliahan, ditambah dua tahun apabila mereka memang ingin diperpanjang tinggal di luar negeri dalam konteks melakukan magang ataupun melakukan riset,” Pungkas Yon Arsal. (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

