Penentuan usia itu katanya setiap negara berbeda bergantung pada kondisi sosial budaya sehingga perlu kajian secara mendalam.
Kemudian poin yang menyatakan anak usia sebelum 12 tahun jika melakukan pidana akan diserahkan ke orang tua atau menjalani program pembinaan. Menurutnya keputusan mengembaliakn ke orang tua perlu dikaji ulang.
“Kalau kita pikirkan bukankah mereka menjadi anak yang memiliki perilaku kriminal, karena orang tua yang tidak mengasuh dengan benar, sehingga banyak bergaul di luar yang membawa pengaruh buruk,” ungkapnya.
Kecuali ada tindakan semacam terapi untuk orang tua pelaku anak agar menjadi orang tua yang baik. Salah satu alasannya, banyak orang tua yang salah pola asuh sehingga berdampak pada perilaku buruk anak.
Kemudian program pembinaan untuk pelaku anak, menurutnya perlu ditinjau ulang. Seperti halnya Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) tempat penitipan anak bermasalah yang tidak dipenjara, di Surabaya ternyata tidak ada program atau kurikulum khusus.








