Senin, 13 April 2026

Penipuan ASN Gresik, Pemkab Ingatkan Seleksi Hanya Lewat Jalur Resmi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik melantik ASN. Foto: Pemkab Gresik

Pemerintah Kabupaten Gresik mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dilakukan melalui jalur resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Imbauan ini terkait kasus penipuan berkedok rekrutmen ASN yang mencuat pada 6 April 2026. Sembilan orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan pengangkatan PNS dan PPPK. Dokumen tersebut juga mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima para korban pada April 2026.

Hasil verifikasi awal menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Dalam dokumen itu, para korban disebut akan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, antara lain Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial. Para korban diketahui telah menyerahkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta sampai Rp150 juta, dengan janji dapat diloloskan menjadi ASN tanpa mengikuti prosedur resmi.

Sebagai bentuk pendampingan, BKPSDM pada Kamis (9/4/2026) mengundang seluruh korban untuk mendapatkan fasilitasi, termasuk dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan akan mengawal penanganan perkara ini hingga ke proses hukum sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

Agung Endro Dwi Setyo Utomo Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik menegaskan, sistem rekrutmen ASN sudah terintegrasi secara nasional dan tidak bisa dilakukan di luar mekanisme resmi. “Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Agung juga menekankan bahwa pada 2026 Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menjanjikan kelulusan ASN lewat jalur belakang.

“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” kata Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau memeriksa keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai, melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik – Validasi NIP ASN. Namun, layanan tersebut hanya bisa digunakan untuk memverifikasi data ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan tidak berlaku untuk instansi atau daerah lain. Pemkab Gresik pun mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari praktik penipuan serupa.(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 13 April 2026
33o
Kurs