Bahtiyar Rifai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sempat menyoroti titik kemacetan berulang yang butuh penanganan lebih serius dan terkoordinasi.
Menurutnya, kepadatan lalu lintas meningkat tajam pada jam sibuk pagi dan sore hari. Terutama pertemuan arus kendaraan dari Surabaya dan Sidoarjo. Lonjakan kemacetan juga kerap muncul saat long weekend dan libur panjang.
Untuk mengatasi kemacetan dibutuhkan langkah nyata dari Pemerintah Kota Surabaya. Hal itu disampaikan Djoko Setijowarno Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di program Wawasan Radio Suara Surabaya.
Djoko mengusulkan Surabaya membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait kewajiban daerah mengalokasikan anggaran untuk membenahi transportasi umum.
“Ini yang saya lihat Surabaya enggak punya Perda (anggaran untuk membenahi transportasi umum). Saya khawatir kalau enggak ada Perda, nanti pengembangan angkutan umumnya itu berhenti nanti, tergantung walikotanya,” ungkapnya.
Djoko mencontohkan, daerah-daerah di Indonesia yang memiliki Perda terkait anggaran transportasi umum.
“Pertama itu di Kota Pekanbaru. Dia sebutkan maksimal 5 persen dari APBD untuk angkutan umum, pembiayaan apapun ya. Kemudian Kota Semarang minimal 5 persen. Sementara APBD Semarang itu berkisar Rp5,5 triliun. Jadi sebenarnya sudah sekarang Rp300 miliar ya, sudah lebihlah. Itu pun masih kurang. Karena di Semarang ada 140 kawasan perumahan,” pungkasnya.
Surabaya sebagai kota besar juga disarankan menganggarkan dana khusus untuk membenahi dan meningkatkan penggunaan transportasi umum. Lantaran aturan yang ada sekarang dinilai masih kurang.
Surabaya memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 51 Tahun 2024 tentang Peningkatan Layanan Angkutan Perkotaan. Berdasarkan pasal 14 Bab VI:
“Belanja kegiatan peningkatan layanan angkutan perkotaan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya.”
Ada juga Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur tarif dan kontribusi sampah untuk layanan Suroboyo Bus dan angkutan feeder di bawah BLUD UPTD PTU Dishub Surabaya.
Berdasarkan Perwali tersebut ditentukan tarif layanan tiket angkutan umum, yaitu tarif umum per orang Rp5.000, tarif pelajar Rp2.500, dan adanya tarif khusus o rupiah.
Djoko mengatakan aturan itu belum cukup, karena perlu adanya penganggaran khusus, dengan persentase yang pasti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di mana aturannya tetap diberlakukan ketika terjadi pergantian pemimpin.
“Belum cukup apalagi Perwali. Ini kan, walikotanya ganti, ganti lagi. Itu terjadi di Kota Palembang, bubar angkutan umum ya,” imbuhnya.
Menilik Perda Kota Pekanbaru dan Semarang soal Anggaran Transportasi Umum
Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, yang disahkan pada awal tahun 2024. Pasal 12 Bab IX soal pembiayaan:
“Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pembiayaan penyelenggaraan angkutan umum massal di Daerah Maksimal sebesar 5 persen dari APBD atau disesuaikan dengan Kemampuan keuangan daerah Kota Pekanbaru.”
Aturan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terkait pembiayaan subsidi angkutan umum massal. Di mana pembiayaannya berasal dari APBD.
Semarang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pasal 140 ayat 3 dan 4 menyatakan:
“Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dialokasikan paling sedikit 5 persen yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belaja daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pemberian subsidi angkutan sebagaimana dimaksud, dapat diubah dan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Perda tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan. Sekaligus mengatur soal perlindungan terhadap perusahaan angkutan umum. (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
