Peraturan Presiden (Perpres) mengenai regulasi ojek online (ojol) saat ini masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan, pemerintah ingin memastikan regulasi ini matang sebelum diterbitkan.
“Perpres ojol sekarang ini sedang dibahas di (Kementerian) Sekretariat Negara. Jadi nanti mungkin dari Menteri Sekretaris Negara yang akan melakukan update kepada kita,” ujar Dudy pada Selasa (20/1/2026).
Dudy menambahkan, penyusunan Perpres melibatkan banyak pihak sehingga prosesnya memerlukan waktu untuk memastikan semua kepentingan dapat diakomodasi.
“Kita tidak ingin terburu-buru. Tujuannya agar harapan teman-teman ojol bisa terpenuhi,” jelasnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara juga menegaskan, pemerintah terus mencari titik temu yang adil bagi semua pihak terkait, khususnya mitra pengemudi dan perusahaan aplikator. Meskipun demikian, Prasetyo belum bisa memastikan kapan Perpres itu akan diterbitkan.
Perpres ojol nantinya akan mengatur berbagai aspek operasional sektor ojek daring, termasuk perlindungan mitra pengemudi berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM). Aturan ini diharapkan mampu menciptakan transparansi hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi.
Pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir, hanya menyisakan beberapa aspek teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
“Kami ingin Perpres ini seimbang, sehingga mitra ojol memperoleh hak-hak yang semestinya tanpa menghambat operasional perusahaan aplikasi,” ujar Prasetyo. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
