Perselisihan antara dua orang di sekitar lampu merah Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Lamongan, berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Sabtu (19/9/2026).
Polres Lamongan telah mengamankan terduga pelaku berinisial ML (30), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sementara korban berinisial AS mengalami sejumlah luka dan mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Ipda M. Hamzaid Kasihumas Polres Lamongan mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110.
“Petugas melakukan pertolongan terhadap korban dan mengamankan terduga pelaku,” kata Hamzaid di Lamongan, Minggu (20/9/2026).
Hamzaid menjelaskan, sebelum kejadian ML berada di sekitar lampu merah tersebut untuk mengamen sejak sekitar pukul 10.30 WIB.
Tidak lama kemudian, AS datang dan menegur ML terkait aktivitas mengamen di lokasi tersebut.
Keduanya kemudian kembali terlibat perselisihan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, AS meminta ML meninggalkan lokasi.
“Perselisihan kemudian terjadi hingga korban sempat menjepit leher ML menggunakan tangan,” ujar Hamzaid dilansir dari Antara.
Dalam situasi tersebut, ML mengambil senjata tajam dari dalam tas. Senjata tersebut kemudian diarahkan kepada AS hingga korban mengalami luka dan terjatuh.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut kiri atas, bahu kiri, dan lengan kiri bawah,” katanya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara polisi mengamankan ML beserta sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Satreskrim Polres Lamongan masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengungkap kronologi secara utuh. Polisi juga memeriksa keterangan para pihak serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

