Kamis, 8 Oktober 2026

PHK Jatim Tembus 5.400 Pekerja, Dipicu Ekspor Melemah hingga Biaya Produksi Naik

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi seorang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Pexels

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tembus 5.400 pekerja per 1 September 2026.

PHK tersebut akibat pelemahan permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik global, hingga kenaikan biaya produksi dan bahan baku.

Data PHK tersebut dipaparkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim berdasarkan jumlah pekerja yang mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Angka PHK tersebut menempatkan Provinsi Jawa Timur di peringkat ketiga nasional, di bawah Jawa Barat dengan jumlah PHK mencapai 10.880 pekerja dan Banten sebanyak 6.303 pekerja.

Sugeng Lestari Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim menjelaskan, sebaran daerah terdampak PHK sesuai data penerima JKP di Jatim terkonsentrasi di enam wilayah. Kabupaten Jombang menjadi yang tertinggi dengan jumlah 1.462 pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Disusul Kabupaten Madiun sebanyak 506 pekerja, Kabupaten Sidoarjo 489 pekerja, Kota Surabaya 485 pekerja, Kabupaten Gresik 211 pekerja dan Kabupaten Mojokerto 167 pekerja.

Menurut Sugeng, dinamika ketenagakerjaan tersebut sebagian besar dipicu oleh beberapa tekanan eksternal dan internal. Sektor industri yang paling terdampak antara lain kayu & furniture, tekstil, alas kaki, komponen otomotif, serta industri kertas & pulp.

“Penyebab utamanya dipengaruhi oleh pelemahan permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik global, kenaikan biaya produksi dan bahan baku, hingga langkah efisiensi, restrukturisasi, dan otomatisasi dari pihak perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Meski demikian, Sugeng menyebut tingginya tingkatan klaim JKP ini tidak dapat menjadi satu-satunya indikator kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Jatim.

Menurut dia, tingginya angka klaim JKP justru menunjukkan bahwa sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan, efektivitas pencairan hak, serta kepatuhan perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur berjalan baik.

“Posisi Jawa Timur di peringkat ketiga tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya indikator tingginya angka PHK,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Untuk menghadapi dampak PHK supaya tidak meluas ke sektor sosial, Disnakertrans Jatim telah menyiapkan berbagai langkah penanganan secara berkesinambungan.

Antara lain melalukan monitoring intensif pada perusahaan padat karya, serta pendampingan bagi usaha yang mengalami penurunan bisnis. Melalukan pembentukan tim monitoring potensi PHK, dan optimalisasi mediasi perselisihan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja, serta percepatan pencairan JKP.

Selain itu melakukan pemulihan ketenagakerjaan melalui fasilitasi reskilling dan upskilling tenaga kerja, penguatan penempatan lewat job fair, serta kolaborasi erat bersama BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan Serikat Pekerja/Buruh.

Sugeng menyatakan, sesuai regulasi PP No. 6/2025 dan Permenaker No. 2/2025, pekerja yang ter-PHK dapat melaporkan statusnya dan mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan sejak tanggal PHK. “Kami berkomitmen agar pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak tetap terlindungi secara optimal,” tandas Sugeng.(wld/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
33o
Kurs