Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan jual beli emas secara online yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di berbagai daerah.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam rilis kasus pada Senin (3/8/2026) di Mapolda Jatim menjelaskan, total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang dengan peran yang berbeda-beda.
Pertama adalah inisial ICS warga binaan Lapas Nusakambangan yang menjadi otak di balik aksi aksi penipuan tersebut.
Kemudian tiga tersangka yang berasal dari Lapas Sumatra Utara. Yakni inisial MAH yang membantu ICS untuk menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming.
Selanjutnya tersangka I dan SYR yang berperan menyiapkan rekening atas nama seorang wanita inisial RML tersangka kelima bukan berasal dari Lapas dengan peran menampung uang hasil penipuan dari para korban.
“Tersangka yang kamu amankan terdiri atas empat warta binaan lapas dan satu orang penipuan hasil kejahatan,” ujar Bimo di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas mengungkap modus yang dijalankan tersangka adalah melakukan profiling terhadap korban melalui aplikasi Getcontact Premium.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap target menggunakan aplikasi Getcontact Premium sehingga mengetahui identitas korban,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku yang berperan melakukan scamming menghubungi target sasarannya dengan mengaku sebagai anak korban dan menawarkan membeli emas perhiasan.
Pelaku menawarkan harga emas di bawah pasaran, yakni senilai Rp2.350.000 per gram. Padahal saat itu harga emas masih berada di kisaran Rp2.800.000.
Korban yang tertarik karena pelaku menyamar sebagai anaknya akhirnya membeli emas 250 gram dengan rincian dua batang, masing-masing 100 gram dan satu batang 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp587,5 juta ditransfer dalam satu hari ke rekening Bank BRI milik RML.
“Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandungnya yang asli. Dari situlah diketahui bahwa pesan yang diterima sebelumnya berasal dari pelaku,” tutur Bimo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah menipu sekitar lima korban lain di Jawa Timur dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.
“Angka Rp3,7 miliar merupakan estimasi kerugian dari lima korban lain yang masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang merasa mengalami modus serupa agar segera melapor,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ditreskrimsiber Polda Jatim terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah ada korban lain dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut bagaimana telepon seluler dapat digunakan oleh para warga binaan di dalam lapas.
Dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Bimo. (wld/saf/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

