Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mengembalikan fungsi lajur kiri di jalan tol sesuai peruntukannya. Kebijakan ini ditegaskan untuk meningkatkan keselamatan dan menekan pelanggaran menjelang arus mudik Lebaran.
Kombes Pol Iwan Saktiadi Dirlantas Polda Jatim menegaskan bahwa lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului. Sementara lajur kiri digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih rendah, termasuk kendaraan berat.
“Sudah dijelaskan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului. Lajur kiri untuk kendaraan lebih lambat,” ujar Iwan saat on air di Radio Suara Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Ia menyoroti masih adanya bus atau kendaraan lain yang bertahan di lajur kanan tanpa mendahului. Kondisi ini memicu kendaraan lain mengambil lajur kiri untuk menyalip, yang justru melanggar aturan dan berisiko tinggi.
“Kalau kendaraan terus berada di lajur kanan, akhirnya yang mau mendahului ambil lajur kiri. Ini pelanggaran. Tidak boleh mendahului dari kiri, visibilitas terbatas dan risikonya besar,” tegasnya.
Menurut Iwan, mendahului dari kiri sangat berbahaya karena sistem kemudi kendaraan di Indonesia berada di sisi kanan. Hal ini membuat titik buta pengemudi lebih besar ketika ada kendaraan yang menyalip dari kiri.
Untuk tahap awal, Polda Jatim mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Penindakan hukum akan dilakukan jika pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Harapan kami tidak perlu penindakan, kecuali kalau sudah membahayakan. Sejauh ini kami terus lakukan sosialisasi,” katanya. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
