Selasa, 3 Februari 2026

Polda Jatim Periksa 15 Saksi dalam Kasus Nenek Elina, Penyidik Segera Gelar Perkara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Elina Widjajanti nenek 80 tahun di Surabaya bersama Wellem Mintaraja kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyidik Polda Jawa Timur total sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik yang dilaporkan Elina Widjajanti, nenek 80 tahun di Surabaya.

AKBP Decky Hermansyah Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan 15 orang yang diperiksa itu termasuk pihak kelurahan setempat.

“15 orang sudah diperiksa,” kata Decky dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (3/2/2026).

Untuk diketahui kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik tersebut tercatat dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026 yang dilaporkan Elina bersama Wellem Mintaraja kuasa hukumnya.

Laporan tersebut untuk menelusuri dugaan pemalsuan surat atas objek lahan atau rumah
di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Decky mengatakan, saat ini penyidik sedang melalukan evaluasi dan tengah menyiapkan bahan untuk gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum kemudian menetapkan tersangka.

“Tim sedang evaluasi dan menyiapkan bahan gelar. Sekarang masih on progres melengkapi bahan dan ajuan jadwal gelar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kesaksian Nenek Elina saat Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa

BACA JUGA: Nenek Elina Lapor ke Polda Jatim Terkait Pemalsuan Akta Rumah

Sementara itu, Wellem Mintarja kuasa hukum Elina menjelaskan ada kejanggalan dalam perubahan status nama pada dokumen tanah di kelurahan dalam waktu singkat.

Tim hukum membeberkan, pada pertengahan September 2025, status tanah masih tercatat atas nama keluarga korban yakni Elisa Irawati kakak Elina. Kemudian secara tiba-tiba terdapat penghapusan status nama sehingga terjadi peristiwa pengusiran paksa terhadap Elina.

“Pada 19 September 2025 itu masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina). Belum beralih ke siapapun. Tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 (September 2025) itu katanya si nenek sudah berubah nama,” katanya.

Untuk memperkuat laporan atas dugaan pemalsuan dokumen, pihak Elina telah menyerahkan berbagai bukti baru kepada penyidik Polda Jatim untuk membongkar kasus ini.

Kuasa hukum Elina berharap Polda Jatim dapat mengusut tuntas kasus ini supaya tidak ada korban serupa atas aksi mafia tanah.

“Saya berharap ya proses hukum mengenai pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini bisa sampai tuntas. Supaya tidak terjadi lagi seperti kejadian si nenek,” jelasnya.(wld/lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 3 Februari 2026
26o
Kurs