Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita 44,662 kilogram sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga memiliki peran dalam menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan lainnya, polisi meringkus tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebuah greenhouse yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI mengaku bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kurniawan.

NOW ON AIR SSFM 100

