Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan aplikasi TikTok dan Tevi.
Dalam dua perkara berbeda, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga memperoleh keuntungan dari penonton melalui sistem donasi, gift, hingga akses berbayar.
Brigjen Pol. Adex Yudiswan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan, kedua perkara tersebut memiliki modus yang relatif serupa, yakni menggunakan siaran langsung untuk menarik penonton sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex.
Menurut Adex, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur pertarungan koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
Sementara RY mengarahkan penonton untuk melakukan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.
Selain dari pembelian star, pelaku juga menerima transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, mereka menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam kegiatan tersebut, RA dibantu MK yang turut terlibat dalam proses live streaming.
Sementara dalam perkara kedua, polisi mengungkap praktik serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus dalam perkara kedua dilakukan dengan menampilkan adegan asusila dalam siaran langsung. Host kemudian mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” kata Adex.
Polisi menyebut para tersangka dalam dua perkara tersebut dijerat ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

