Menurut Andi Darti, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh pihak pelapor, sesaat sebelum acara ulang tahun dimulai, korban diduga ditutup matanya sebelum kemudian dibawa oleh dua pria bertubuh besar menuju sebuah mobil berwarna hitam.
“Korban sempat berteriak meminta tolong dan berusaha keluar dari kendaraan, namun kemudian kembali dimasukkan ke dalam mobil,” ujar Andi Darti, Kuasa Hukum keluarga korban.
Ia menambahkan, sejak peristiwa tersebut Jesslyn Wijaya Lay tidak lagi dapat dihubungi baik oleh keluarga maupun teman-temannya. Telepon seluler yang diduga digunakan korban juga dilaporkan tidak dapat diakses sama sekali.
Andi Darti menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran ke beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban.
Menurutnya, pihak pelapor juga memperoleh informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, bahwa korban diduga melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Semarang pada 14 Juli 2026. Di sisi lain, pelapor juga menerima informasi bahwa perangkat telepon seluler yang diduga milik korban masih terdeteksi berada di kawasan Puri Jimbaran.

NOW ON AIR SSFM 100

