Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki laporan dugaan penculikan terhadap Jesslyn Wijaya Lay, atlet golf putri. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi saat korban tengah menghadiri perayaan ulang tahun keluarganya di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
“Saat ini masih kami dalami untuk memastikan seluruh fakta yang terjadi,” kata Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Ia menyebut, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2092/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan alat bukti terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Andi Darti, Kuasa Hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB, di Restoran Saung Kita, Mangga Besar.
Menurut Andi Darti, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh pihak pelapor, sesaat sebelum acara ulang tahun dimulai, korban diduga ditutup matanya sebelum kemudian dibawa oleh dua pria bertubuh besar menuju sebuah mobil berwarna hitam.
“Korban sempat berteriak meminta tolong dan berusaha keluar dari kendaraan, namun kemudian kembali dimasukkan ke dalam mobil,” ujar Andi Darti, Kuasa Hukum keluarga korban.
Ia menambahkan, sejak peristiwa tersebut Jesslyn Wijaya Lay tidak lagi dapat dihubungi baik oleh keluarga maupun teman-temannya. Telepon seluler yang diduga digunakan korban juga dilaporkan tidak dapat diakses sama sekali.
Andi Darti menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran ke beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban.
Menurutnya, pihak pelapor juga memperoleh informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, bahwa korban diduga melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Semarang pada 14 Juli 2026. Di sisi lain, pelapor juga menerima informasi bahwa perangkat telepon seluler yang diduga milik korban masih terdeteksi berada di kawasan Puri Jimbaran.
Andi Darti menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya.
“Kami berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

