Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terlambat melakukan pengereman.
Polisi menyebut sistem persinyalan saat kecelakaan terjadi berfungsi normal. Berdasarkan analisis ahli perkeretaapian, kereta sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk berhenti total dari jarak sekitar 600 meter.
AKP Muhammad Rizka Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hasil pra-rekonstruksi menunjukkan rambu sinyal pengulang dan sinyal utama dapat terlihat jelas dari jarak yang memadai.
“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rizka, ahli perkeretaapian menggunakan rumusan teori Minden untuk menganalisis kemampuan pengereman berdasarkan kecepatan yang tercatat dalam data logger atau kotak hitam kereta.
Hasil analisis menunjukkan pengereman masih memungkinkan dilakukan sehingga kereta dapat berhenti total pada jarak sekitar 600 meter.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” ujarnya dilansir dari Antara.
Kepada penyidik, masinis menyampaikan alasan dirinya ragu melakukan pengereman darurat sejak jarak jauh. Ia khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil analisis ahli perkeretaapian.
“Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” tegas Rizka.
Polisi juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengoperasian kereta api.
Rizka merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api. Aturan tersebut mengharuskan masinis mengambil tindakan terberat apabila ragu terhadap indikasi sinyal, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” katanya.
Polisi memastikan kondisi sinyal ketika kecelakaan terjadi dalam keadaan aman dan berfungsi normal. Sinyal utama dan sinyal pengulang juga disebut saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti.
Untuk mengevaluasi sistem perkeretaapian secara lebih lanjut, penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan.
Adapun mengenai apakah tindakan masinis tersebut nantinya dapat dikategorikan sebagai kelalaian, polisi menyerahkannya kepada proses peradilan.
“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” kata Rizka.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur sebelumnya menewaskan 16 orang. Polisi telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

