Jumat, 3 Mei 2024

Kemenkumham Sosialisasikan KUHP Nasional ke Mahasiswa Unair

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM saat sosialisasi di Unair, Jumat (26/5/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan agar para civitas akademika memahami aturan yang tertuang dalam KUHP Nasional.

“Ada dua hal penting yang kami lakukan. Pertama adalah sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di perguruan tinggi,” kata Edward, Jumat (26/5/2023).

Edward menyebut, sosialisasi penting agar tidak ada perbedaan pandangan terhadap KUHP Nasional yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 dan tercatat sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 itu.

Ke depan, sosialisasi masif juga akan ditujukan ke para aparat penegak hukum.

“Sekarang tim ahli sedang menyiapkan modul terkait KUHP Nasional. Tiada lain tiada bukan agar teman-teman hakim, jaksa, advokat polisi, dan lembaga pemasyarakatan punya frekuensi dan barometer yang sama untuk memahami KUHP Nasional agar tidak ada disparitas, tidak ada perbedaan dalam implementasinya,” ujarnya.

Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM saat sosialisasi di Unair, Jumat (26/5/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Selain itu pemerintah sedang menyiapkan sejumlah ketentuan untuk melaksanakan KUHP Nasional.

“Sebab, KUHP memberikan delegasi pada aturan di bawahnya untuk implementasi atau pelaksanaannya,” kata Edward.

Edward menjelaskan, ada paradigma baru dalam hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP Nasional, yang membuatnya harus disosialisasikan secara masif. KUHP Nasional akan mengubah cara berpikir masyarakat.

“Contohnya, kalau kita menjadi korban kejahatan apakah itu pencurian, penipuan, penggelapan, atau apapun maka yang ada dalam benak kita sebagai korban agar polisi secepat mungkin menangkap, menahan, dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Artinya kita masih berpegang pada hukum pidana klasik yang mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ucapnya.

Padahal menurutnya, dalam paradigma hukum pidana moderen, sudah tidak lagi berpegang teguh pada keadilan retributif atau keadilan pembalasan.

Hukum pidana moderen, berorientasi pada keadilan korektif yang ditujukan pada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan pada korban, dan keadilan rehabilitatif yang ditujukan kepada korban dan pelaku.

“Dan mengubah paradigma ini bukanlah hal yang mudah,” tandasnya. (lta/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs