Kamis, 22 Oktober 2026

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri menyebut Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari 11 korporasi tersebut merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri Suyudi ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam, seperti dilaporkan Antara.

Suyudi belum bersedia mengungkap identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penyelidikan kasus karhutla masih berlangsung dan tidak menghadapi tantangan.

“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” tutur Suyudi menambahkan.

Sebelumnya, Suyudi mengumumkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
30o
Kurs