Rabu, 30 September 2026

Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum, Posbankum Perluas Akses Keadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Selasa (29/9/2026), memanggil Supratman Andi Agtas Menteri Hukum beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, ke Istana Kepresidenan Jakarta.

Isu penting yang dibahas dalam rapat kabinet terbatas itu adalah perkembangan digitalisasi layanan publik serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia.

Selepas rapat, Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dilakukan secara daring.

“Tadi rapat membahas proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kami launching, di mana semua nanti seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Menteri Hukum.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Selain digitalisasi layanan, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang sudah sebanyak 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Keberadaan Posbankum menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum di tingkat awal.

Dia mengklaim, dari total 16 ribuan aduan kasus yang masuk, ada sekitar 14 ribuan kasus yang bisa diselesaikan lewat mediasi.

Kata Supratman, penyelesaian kasus-kasus itu turut menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sehingga, perkara yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan bisa diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.

Sementara, sekitar dua ribuan kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis.

“14 ribuan kasus yang tadinya seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi, Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus. 14 ribuan kasus yang kami selesaikan lewat mekanisme mediasi,” katanya.

Menteri Hukum menyebut, Pemerintah menjamin masyarakat yang membutuhkan pendampingan mendapat akses bantuan hukum.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan arahan Presiden supaya seluruh kementerian dan lembaga Pemerintah terus melakukan pembenahan, serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden, intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga, termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendiktisaintek kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN, inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkasnya. (rid/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
28o
Kurs