Selasa, 20 Oktober 2026

Prabowo Presiden Perintahkan Upaya Penanganan Karhutla Lebih Masif Lagi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden memimpin rapat kabinet terbatas membahas penanganan karhutla, Senin (19/10/2026), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Senin (19/10/2026), memanggil sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta, untuk rapat membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Para pejabat pemerintahan yang hadir antara lain Dudung Abdurachman Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Satyawan Pudyatmoko Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.

Hadir juga Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri, Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI, dan Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam keterangannya selepas rapat, Menko Polkam mengatakan, Presiden memerintahkan supaya penanganan karhutla betul-betul masif.

Artinya, pengerahan pasukan ke lapangan dari unsur TNI, Polri, Dinas Kehutanan, relawan masyarakat, termasuk penggunaan sarana seperti pesawat untuk menyebarkan dry ice harus ditingkatkan.

Kemudian, Prabowo juga menginstruksikan jajarannya bekerja keras mengatasi karhutla yang terjadi di berbagai daerah. Jangan menunggu turun hujan.

“Perintah Presiden agar lebih masif kembali tentang pengerahan pasukan, petugas baik TNI, Polri, maupun Dinas Kehutanan, termasuk masyarakat yang dilibarkan. Nah, ini betul-betul harus secara masif, terukur, dan dilaksanakan dengan segera,” ucap Dudung.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di kantornya, Menko Polkam menyatakan Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Alasannya, dia bilang sampai sekarang Pemerintah masih sanggup melakukan penanganan dengan penguatan koordinasi di lapangan.

Seperti diketahui, asap kebakaran hutan dan lahan menimbulkan masalah bagi masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, dan bahkan mengganggu negara-negara tetangga.

Indonesia sudah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada tahun 2002, dan meratifikasinya melalui Undang-undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Persetujuan ASEAN terkait Pencemaran Asap Lintas Batas.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum. (rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
27o
Kurs