“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjual-belikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” ujar Puan.
Menurut Puan, persoalan fasilitas istimewa di balik jeruji tidak sekadar menyangkut pengelolaan lapas, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Putusan pengadilan akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun pengaruh seseorang,” ungkapnya.
Puan menambahkan, kepastian hukum harus dirasakan secara konsisten sejak proses penegakan hukum hingga pelaksanaan pidana.
“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” tuturnya.

NOW ON AIR SSFM 100

