Ruben Samuel Onsu (RSO) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10/2026).
Laporan tersebut kini direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Budi Hermanto Kabidhumas Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Ruben Onsu. Polisi saat ini masih mendalami materi laporan beserta bukti yang diserahkan pelapor.
“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam laporan tersebut, Ruben Onsu turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.
Dilansir dari Antara, bukti tersebut disampaikan untuk mendukung laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada kepolisian.
Budi mengatakan laporan itu direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Namun, proses penanganannya masih berada pada tahap pendalaman.
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak yang dilaporkan maupun isi unggahan yang menjadi pokok perkara.
Polisi juga masih mendalami materi laporan dan bukti digital yang telah diserahkan. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

